Rabu, 30 September 2026
Menu

KPK Cek Glamping dan Kebun Durian Diduga Milik Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi

Redaksi
Aset glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang yang diduga berkaitan dengan saksi kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YS) | Ist
Aset glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang yang diduga berkaitan dengan saksi kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YS) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek aset yang diduga berkaitan dengan saksi kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YS). Budi mengatakan, pengecekan lokasi dilakukan penyidik pada Rabu.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 30/9/2026.

“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” lanjut Budi.

Menurut Budi, aset tersebut diduga milik Yayat. Namun, kepemilikannya tercatat atas nama istri Yayat, Rista (RST).

“Aset tersebut diduga milik Saudara YYS yang diatasnamakan Saudari RST,” jelasnya.

Pengecekan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah milik Yayat. KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Rumah Yayat yang digeledah merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki. Budi menyebutkan jika belasan rumah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.

“Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 21/9.

“Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Dia mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka baru.

“Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis enam tahun penjara dan ayahnya empat tahun penjara.

Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.*

Laporan oleh: Muhammad Reza