Selasa, 29 September 2026
Menu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi MBG ke JPU, Rugikan Negara Rp10 Triliun

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Jakpus, Selasa, 29/9/2026. | Dok Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Jakpus, Selasa, 29/9/2026. | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 triliun.

“Pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejari Jakpus, Selasa, 29/9/2026.

Adapun sejumlah tersangka yang dilimpahkan ialah bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN.

Selain itu ialah Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Anang menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp10 triliun sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang.

Usai dilimpahkan ke jaksa, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Selanjutnya, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony, melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain adalah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi