Kejagung Tetapkan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Kasus Korupsi Nikel
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP.
Kejagung menangkapnya di wilayah Purbalinga pada Sabtu, 26/9/2026 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan keuangan negara Rp401 miliar.
“MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26/9/2026, pukul 01.24 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 28/9.
Mantan Sekjen ESM tersebut merupakan satu dari empat tersangka yang diumumkan Kejagung pada Jumat, 25/9, lalu. Namun, dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Korps Adhyaksa.
“Adapun sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka Korporasi pada Jumat, 25/9/2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Selain itu, Korps Adhyaksa juga turut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka ialah, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa PT CNI disebut melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
Lebih lanjut, kata dia, PT CNI memanipulasi dokumen untuk melakukan ekspor dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp401 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
