Senin, 28 September 2026
Menu

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan ATM Penampung Dugaan Setoran

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. ATM tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang dikumpulkan melalui rekening tersebut diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.

“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9/2026.

“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” lanjutnya.

Budi mengatakan, temuan tersebut masih didalami penyidik KPK. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui mekanisme pengumpulan uang, baik yang berasal dari internal BPN maupun pihak eksternal.

Menurut dia, penyidik akan menelusuri dugaan setoran yang berasal dari Kantah-Kantah di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan setoran dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan, baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” kata Budi.

Rangkaian Penggeledahan

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilanjutkan ke kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September. Selanjutnya, pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Sehari kemudian, 24 September, penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur. Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan yang diduga emas. Uang yang ditemukan juga terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (US$), dan dolar Singapura (SG$).

Terbaru, KPK menemukan sejumlah ATM yang diduga berkaitan dengan rekening penampungan setoran dari Kantah BPN di Jawa Timur. Temuan tersebut kini didalami untuk mengungkap pola pengumpulan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur, termasuk dugaan penerimaan dari pihak eksternal yang menggunakan layanan pertanahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Adapun dalam OTT yang menjadi awal perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.*

Laporan oleh: Muhammad Reza