Kamis, 24 September 2026
Menu

Mantan Dirjen Kemenag Hilman Latief Terima Uang dari Terdakwa Kasus Korupsi Haji, Tapi Dikembalikan ke KPK

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengaku menerima uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi atau senilai Rp76,1 juta.

Hal itu disampaikan olehnya saat dirinya dihadirkan menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan untuk terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis atau Gus Alex; Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan foto barang bukti berupa lembaran uang. Uang tersebut, kata jaksa, merupakan barbuk yang disita di kasus korupsi kuota haji.

“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian riyal (SAR). Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24/9/2026.

Menjawab hal itu, Hilman mengaku bahwa uang tersebut berasal dari Terdakwa kasus korupsi haji, yakni Ismail Adham.

“Uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji,” jawabnya.

Jaksa lantas menanyakan jumlah uang yang diterimanya tersebut, Hilam mengatakan bahwa uang itu sekitar 16 ribu riyal Arab Saudi.

Selain itu, jaksa turut menampilkan foto berupa uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100. Penuntut umum menayakan asal-usul uang tersebut.

Hilman menyebut bahwa uang itu juga diberikan Ismail di Jeddah, Arab Saudi usai bertemu dan membicarakan tambahan kupta haji.

Ia menambhakan, usai pelaksanaan haji 2025, Ismail kembali mengajak dirinya untuk berdiskusi soal persoalan haji.

“Di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa,” katanya.

Dirinya mengklaim dipaksa Ismail menerima uang tersebut. Namun, kata dia, uang tersebut akhirnya diserahkan ke lembaga antirasuah.

“Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan (uangnya) ke KPK,” pungkasnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi