Saksi Sebut Kedekatannya dengan Yaqut Jadi Salah Satu Faktor Ditunjuk Sebagai Stafsus di Kemenag
FORUM KEADILAN – Staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bidang Hukum dan Pengawasan pada Kementerian Agama, Abdul Qodir, mengakui bahwa kedekatannya dengan Yaqut menjadi salah saktu faktor penunjukannya sebagai stafsus.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk Yaqut dan tiga Terdakwa lainnya dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/9/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait hubungan antara dirinya dengan Yaqut. Menjawab hal itu, Abdul menjelaskan dirinya kenal dengannya sejak masa perkuliahan dan organisasi.
“Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai eh apa ya, pimpinan saya di organisasi. Kadang baik, kadang berantem,” ucapnya di ruang sidang.
Penuntut umum lantas menanyakan apakah penunjukannya sebagai stafsus karena dirinya dekat dengan Yaqut. Abdul tidak membantah poin tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang advokasi di Organisasi Non-Pemerintah (NGO).
“Saya rasa tentu saja ada faktor itu. Tapi kemudian, nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu lho kan apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang non-muslim,” katanya.
“Banyak yang merasa aneh. Padahal karena Gus Yaqut mengenal saya ya, tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya, pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja,” tambahnya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
