Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 14/9/2026.
Menurut hakim, permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun Lodewyk telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dan Jakarta Pusat, namun kedua permohonan tersebut kandas dan tidak dapat diterima.
Hakim PN Jaksel mengatakan, dalil permohonan prapetadilan Lodewyk di kasus program MBG telah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang harusnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan uang kepada Sony.
Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
