Kamis, 10 September 2026
Menu

Budaya Kepatuhan: Aturan Saja Tak Cukup

Redaksi
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Bagikan:

Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

 

Kemal H Simanjuntak

 

FORUM KEADILAN – Kita hidup dalam sebuah negeri yang sangat akrab dengan aturan. Hampir setiap persoalan memiliki regulasi, petunjuk teknis, SOP, surat edaran, hingga mekanisme pengawasan. Ketika muncul masalah, respons yang paling mudah sering kali sama yakni membuat aturan baru.

Namun, angka justru menampar keyakinan itu. KPK mencatat setidaknya 209 kasus korupsi terjadi di lingkungan BUMN dan BUMD sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026, menjadikan sektor ini salah satu dari lima area paling rawan penyimpangan di republik ini. Semakin banyak aturan, ternyata, tidak otomatis membuat kita semakin patuh.

Indonesia seperti sebuah orkestra dengan banyak alat musik. Regulasi bertambah, lembaga pengawas berlapis, prosedur semakin rinci, tetapi bunyinya belum tentu semakin harmonis. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, yang menyeret sembilan terdakwa hingga vonis pada awal 2026, adalah contohnya seperti perusahaan dengan lapis kepatuhan paling tebal di negeri ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

Masalahnya bukan semata aturan kurang lengkap. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan diterjemahkan menjadi perilaku sehari-hari di ruang rapat dan meja pengadaan.

Dalam organisasi yang budaya kepatuhannya belum matang, aturan sering dipandang sebagai beban. Orang patuh karena ada atasan, auditor, kamera pengawas, atau ancaman sanksi. Skandal Badan Gizi Nasional yang mencopot pucuk pimpinannya pada pertengahan 2026, di tengah program strategis nasional yang mestinya dikawal ketat, memperlihatkan pola yang sama dan ketika sorotan publik belum tajam, celah tetap terbuka meski dokumen program tampak lengkap di atas kertas.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi, “Apakah ini benar?”, melainkan, “Apakah ini akan ketahuan?” Inilah kepatuhan yang rapuh, yang bergantung pada mata yang mengawasi, bukan pada kesadaran yang mengendalikan diri.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika organisasi terjebak dalam kepatuhan semu. Di atas kertas semuanya tampak sempurna seperti dokumen lengkap, formulir terisi, persetujuan tersedia, tanda tangan berjejer.

Kejaksaan Agung yang belakangan memeriksa jajaran Pos Indonesia dan Perum Peruri, dua BUMN legacy yang tengah gencar bertransformasi, menunjukkan bahwa modernisasi bisnis kerap berlari lebih cepat daripada kerapian tata kelolanya. Administrasi hanyalah bukti proses; ia bukan jaminan bahwa substansinya benar. Kepatuhan akhirnya berubah menjadi ritual centang-per-centang, dan organisasi merasa terlindungi justru ketika risiko substantifnya terus tumbuh diam-diam.

Ada satu lapisan lagi yang membuat kepatuhan di negeri ini lebih rumit daripada di buku teks GRC: ketidakpastian rujukan normatif. Ketika putusan hukum atas seorang direksi BUMN kerap berujung pada keringanan atau intervensi kebijakan di ujung jalan, pesan yang diterima insan perusahaan pelat merah menjadi ambigu.

Bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan tersebut, melainkan soal pesan apa yang tertanam melainkan kepatuhan bisa jadi bukan nilai yang kokoh, melainkan formalitas administratif yang tetap membuka ruang negosiasi. Dalam kebingungan semacam ini, karakter individu justru dipaksa bekerja lebih keras dari yang seharusnya.

Di sisi lain, budaya hierarki yang berlebihan juga menjadi penghalang integritas. Posisi seseorang dapat membuat aturan menjadi lentur, dan kalimat “ini perintah pimpinan” menjadi pembenaran yang ampuh. Padahal organisasi yang sehat tidak membutuhkan bawahan yang selalu mengatakan “ya”. Ia membutuhkan orang yang berani mengatakan “tidak” ketika sebuah keputusan bertentangan dengan aturan, etika, atau kepentingan organisasi.

Ketika PLN, misalnya, mengangkat tema “Integrity as an Operating System” dalam forum strategisnya tahun ini, pesan intinya sebenarnya sederhana yakni kepentingan perusahaan wajib berada di atas kepentingan pribadi atau kelompok, dan kecepatan eksekusi tidak boleh mengorbankan koridor tata kelola.

Kepatuhan juga sering runtuh bukan karena pelanggaran besar, melainkan karena kompromi kecil yang terus dibiarkan. “Sekali ini saja.” “Biasanya juga begitu.” “Yang penting target tercapai.” Kalimat-kalimat itu tampak sepele, tetapi jika terus diulang, ia mengubah standar organisasi.

Pelanggaran menjadi pengecualian, pengecualian menjadi kebiasaan, dan kebiasaan akhirnya menjadi norma. Ratusan putusan korupsi di lingkungan perbankan pemerintah dan puluhan putusan di BUMN sektor lain dalam satu tahun saja bukan lahir dari satu skandal besar tiba-tiba, melainkan dari toleransi panjang terhadap penyimpangan kecil yang tak segera dihentikan.

Budaya ewuh-pakewuh juga menghadirkan dilema tersendiri. Kita sering sungkan menegur senior, tidak enak mengoreksi teman, atau takut dianggap tidak loyal ketika menyampaikan kritik. Padahal menghormati seseorang tidak berarti membenarkan perbuatannya.

Kita dapat menghormati atasan sekaligus mengingatkannya. Integritas bukan kemampuan menghindari konflik, melainkan keberanian menjaga prinsip ketika konflik tidak dapat dihindari.

Namun, jangan pula seluruh persoalan kepatuhan dibebankan kepada individu. Perilaku manusia sangat dipengaruhi sistem. Wakil Ketua KPK sendiri mengingatkan bahwa penguatan pengawasan BUMN tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif semata, sebab kepatuhan terhadap regulasi saja tidak cukup apabila konflik kepentingan masih dibiarkan hidup dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.

Ketika organisasi mengajarkan integritas tetapi memberikan target tidak realistis dan penghargaan yang hanya berorientasi pada angka, ia sesungguhnya mengirimkan dua pesan sekaligus: jangan menyimpang, tetapi capailah target dengan cara apa pun.

Kepatuhan sendiri memiliki tingkat kematangan. Pada tahap paling rendah, orang patuh karena takut dihukum. Berikutnya, ia patuh karena kewajiban, lalu karena memahami manfaatnya, kemudian karena nilai. Pada tahap tertinggi, kepatuhan menjadi karakter bahwa orang melakukan yang benar bukan karena takut diawasi, melainkan karena ia tidak ingin melakukan yang salah. Pengawasan, audit, dan sanksi tetap penting, tetapi semuanya hanyalah pagar. Pagar tidak banyak berarti jika orang di dalamnya memang berniat mencari jalan keluar, apalagi jika pagar itu sendiri terbukti bisa dinegosiasikan.

Pada akhirnya, persoalan kepatuhan di Indonesia bukan tentang seberapa banyak regulasi yang kita miliki, melainkan apakah aturan itu telah menjadi kebiasaan, nilai, dan karakter, bukan sekadar lemari dokumen yang rapi.

Kritik Mochtar Lubis tentang manusia Indonesia tetap relevan sebagai bahan refleksi. Kematangan moral tidak diuji ketika pilihan kita diawasi, tetapi ketika kita memiliki kesempatan, kekuasaan, tekanan, atau alasan untuk menyimpang, dan tetap memilih berdiri di jalan yang benar.

Tugas kepemimpinan hari ini bukan sekadar memproduksi aturan baru. Tugas yang lebih sulit adalah membangun manusia yang berintegritas, sistem yang adil, serta budaya yang tidak memberi ruang bagi penyimpangan untuk menjadi kebiasaan.

Taat bukan beban, melainkan jalan untuk menjaga kepercayaan. Jalan untuk menjaga organisasi. Jalan untuk menjaga kepentingan publik. Dan yang paling penting, jalan untuk menjaga martabat manusia.

Sebab pertanyaan paling penting bukan apakah kita mampu menaati aturan ketika diawasi, tetapi apakah kita tetap mau melakukan hal yang benar ketika tidak ada seorang pun yang melihat? *