KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Jateng Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) Imam Teguh Purnomo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Kasus tersebut menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Imam merupakan satu dari tujuh saksi yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8/9/2026.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 8/9.
Selain Imam, KPK turut memanggil Tisna Amijaya yang merupakan pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah.
Lima saksi lainnya yang dipanggil, yakni Resqi Meiriasari Sugiharti selaku ASN Dinas Pertanian, Daffa Noor Ubaydillah dari pihak swasta, Prasetyo Widyatmoko selaku Camat Pemalang, Wiji Mulyati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, serta Endro Johan Kusuma yang merupakan Asisten II Sekda Pemalang.
Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan para saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma selaku anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.
“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7/9.
Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
“Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama Bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari Bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
- Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
