KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp1,98 Miliar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Anom diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris (GHA), dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026.
Menurut Taufik, sebagian uang yang telah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK melalui seorang perantara.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” ujarnya.
KPK mengungkapkan, pengurusan perkara tersebut melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS) yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Dalam prosesnya, Anom, Haris, dan Lilik disebut telah tiga kali menggelar pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” tutur Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohammad Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK. Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Anom bersama Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
