Jumat, 04 September 2026
Menu

Kasus Kuota Haji, KPK Telaah Pengakuan Gus Alex soal 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait permintaan uang 3.000 riyal per orang kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4/9/2026.

Menurut Budi, fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Termasuk, kata dia, untuk mengetahui peran masing-masing Terdakwa serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para Terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK juga akan mencermati kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Sebelumnya, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Gus Alex saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4/9 dini hari.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex menanyakan kepada Jaja apakah 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi telah dibiayai oleh APBN melalui DIPA DPR.

Gus Alex kemudian menyebut 24 anggota Panja tersebut meminta uang masing-masing 3.000 riyal. Namun, dia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang yang berasal dari uang honornya.

Menurut Gus Alex, uang tersebut diduga digunakan sebagai oleh-oleh para legislator saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.

Selain itu, Gus Alex mengaku sempat bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 dan diminta memungut uang dari penyedia jasa boga.

Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI tersebut ialah Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.

Kasus yang menjerat Gus Alex berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025. Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, sedangkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya kemudian ditahan KPK pada 8 Juni 2026.*

Laporan oleh: Muhammad Reza