Stafsus Yaqut Sebut 24 Nama Anggota Panja Komisi Komisi VIII DPR yang Minta 3.000 Riyal di Kasus Korupsi Haji
FORUM KEADILAN – Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap 24 nama anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal untuk masing-masing anggota. Namun, ia hanya mengklaim memberikan sebanyak 1.500 riyal saja.
Hal itu diungkapkan saat Ishfah menanyakan terkait peristiwa tersebut kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 3/9/2026 malam.
“Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Ishfah.
“Iya tahu,” jawab Jaja.
Ia lantas mengatakan bahwa 24 orang tersebut awalnya meminta sebanyak 3.000 riyal, namum dirinya hanya memberikan setengahnya.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Ishfah lagi.
“Iya, betul bercerita,” jawabnya.
Usai persidangan, Ishfa mengatakan bahwa uang yang telah diberikan secara tunai telah diterima oleh masing-masing anggota Panja tersebut.
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan ‘Terima kasih, Gus’,” ucap Ishfah.
Ia mengatakan uang tersebut diminta untuk keperluan belanja oleh-oleh.
“Uang oleh-oleh,” ucap Ishfah.
Pada kesempatan yang sama, Ishfah juga mengungkapkan pertemuan dengan tiga orang pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.
“Saudara saksi, berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” tanya Ishfah.
“Betul,” jawab Jaja.
Ishfah mengatakan, mulanya ia dihubungi oleh Staf Komisi VIII bernama Yusuf untuk menyampaikan pesan bahwasanya pimpinan Komisi VIII ingin bertemu. Pertemuan akhirnya terlaksana di restoran Al Romansiah Aziziyah.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi, pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?” tanya Ishfah.
Teruntuk peristiwa ini, Jaja mengaku tidak mendengarnya.
“Kalau yang itu saya enggak dengar pak,” jawab Jaja.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
