Jumat, 04 September 2026
Menu

Saksi Klaim Keputusan Menteri Agama untuk Pastikan Kuota Haji Terserap

Redaksi
Sidang pemeriksaan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Deni Sefianto mengungkap latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.

Deni mengatakan, KMA tersebut disusun untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan, termasuk memastikan kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dapat terserap.

Hal itu disampaikan Deni saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 3/9/2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali keterangan Deni terkait rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156. Deni mengatakan, dirinya mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom.

Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu Deni mendengar penjelasan terkait urgensi perubahan diktum agar kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.

Deni mengaku mengetahui adanya perubahan diktum KMA setelah mengikuti rapat Zoom dan mendengar penjelasan Jaja Jaelani yang saat itu menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

“Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu,” jawab Deni.

Deni juga menjelaskan bahwa KMA 1156 secara spesifik mengatur pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, aturan tersebut tidak mengatur mengenai sisa kuota.

“Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember,” kata Deni saat ditanya mengenai waktu angka pembagian 50:50 dimasukkan ke dalam rancangan KMA.

Dia mengatakan, angka pembagian 50:50 tersebut diterima timnya melalui grup WhatsApp. Informasi itu kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan KMA.

“Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156, saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus,” ujar Deni.

Mellisa kemudian memastikan apakah angka 50:50 sudah tersedia sejak rancangan KMA mulai disusun atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi. Deni mengatakan, angka tersebut sudah disebutkan sebelumnya.

Saat ditanya pihak yang menyampaikan angka 50:50 tersebut, Deni menyebut informasi itu diterima melalui grup WhatsApp timnya.

“Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu,” jelasnya.

Deni mengatakan, komunikasi dari Ditjen PHU yang diterimanya terkait penyusunan KMA tersebut disampaikan melalui Slamet.

Dalam persidangan, Deni juga memastikan tidak terdapat KMA tersendiri yang mengatur mengenai sisa kuota haji. Mellisa menanyakan apakah dalam KMA 1156 terdapat frasa “dan sisa kuota”.

“Tidak ada,” jawab Deni.

Mellisa kembali bertanya apakah ada KMA lain yang mengatur tata cara atau pembagian sisa kuota.

“Tidak ada, Bu,” jawab Deni.

Deni selanjutnya menerangkan bahwa penyusunan KMA 1156 tidak didahului kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan. Sebelumnya, kuota dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus, kemudian berubah menjadi 50:50. Mellisa mengonfirmasi apakah kajian tersebut tidak dilakukan karena memang tidak diwajibkan.

“Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu,” kata Deni.

Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang bersifat penetapan atau beschikking. Karena itu, penyusunannya tidak memerlukan kajian sebagaimana dalam pembuatan suatu peraturan.

“Ya tadi, yang seperti disampaikan bahwa itu sifatnya beschikking. Dan kalau penetapan, iya, kalau penetapan itu hanya sekali pakai, seperti itu,” ujarnya.

Deni menjelaskan, naskah akademik pada umumnya dibutuhkan dalam penyusunan peraturan, termasuk peraturan menteri maupun peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Kalau itu biasanya untuk peraturan, atau peraturan menteri atau ke atas gitu. Perpres atau Kepres, gitu,” kata Deni.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurutnya, penggantian tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang sebelumnya belum dicantumkan sebagai konsideran.

Deni mengatakan, MoU tersebut dinilai sebagai dasar yang kuat dalam menentukan jumlah kuota haji Indonesia.

“Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu,” jelasnya.

“Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu,” lanjut Deni.

Mellisa kemudian menanyakan apakah aturan yang berada di bawah MoU harus mengikuti komposisi kuota yang telah disepakati.

“Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu,” jawabnya.

Sementara terkait penanggalan KMA, Deni mengakui tanggal yang tercantum dalam dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak pemrakarsa, salah satunya dengan mempertimbangkan jadwal pelunasan.

Dia menjelaskan bahwa sebelum dokumen diajukan, pihak pemrakarsa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait tanggal yang dibutuhkan agar KMA dapat digunakan sesuai keperluan.

“Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin… Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu,” kata Deni.

Saat ditanya apakah tanggal yang tercantum dalam KMA bisa tidak sesuai dengan tanggal riil dan disesuaikan berdasarkan permintaan pemrakarsa, Deni membenarkan.

“ya, bisa begitu,” ujarnya.

Meski demikian, Deni mengaku tidak mengetahui apakah praktik penyesuaian tanggal tersebut juga lazim dilakukan dalam penerbitan KMA lainnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi