Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan ke-3 di Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Badang Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ketiganya di dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun dua permohonan sebelumnya ke PN Jaksel dan Jakarta Pusat (Jakpus) tidak diterima oleh hakim karena dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta kepada hakim agar memutuskan rangkaian penyidikan terhadap kliennya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dibatalkan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya dalam ruang sidang, Jumat, 4/9/2026.
Kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan terkait soal penetapan tersangka tidak sah.
Ia juga memohon kepada hakim agar memerintahkan Korps Adhyaksa untuk mengeluarkan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan.
Usai kuasa hukum membacakan permohonan, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan bahwa sidang praperadilan akan berlanjut pada Senin, 7/9 dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan.
“Jadi hari Senin itu kita akan ada tiga agenda: Jawaban, Replik, dan Duplik. Apabila akan menghendaki Replik setelah Jawaban,” katanya.
Ia mengatakan bahwa putusan tersebut nantinya akan diagendakan pada Senin, 14/9 mendatang.
Heran Praperadilan Tak Diterima
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Lodewyk, O.C. Kaligis mengaku heran karena dua permohonan praperadilannya tidak diterima, baik di PN Jaksel maupun di Jakpus. Apalagi, kata dia, substansi permohonannya tidak pernah diperiksa.
“Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian, Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, kata dia, dalam dua sidang sebelumnya jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi terkait keterlibatan Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, hal tersebut justru membuktikan kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi MBG. Untuk itu, dirinya kembali meminta kepada hakim agar menghadirkan Pusung dan mantan pimpinan BGN lainnya untuk dikonfrontir.
“Makanya kita memanggil Pusung hanya untuk mengungkap kebenaran. Kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadan, dan Ibu Nani, dan Pak Sony,” katanya.
O.C Kaligis tetap meyakini kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua apa yang dilakukan dilaporkan kepada atasannya supaya disampaikan kepada Pak Prabowo. Makanya sidang ini menarik, bukan kita ulang-ulang. Substansinya kan sudah diputus pada sidang pertama oleh Jakarta Selatan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
