Selama Libur Hari Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

FORUM KEADILAN – Jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan ganjil genap selama libur perayaan Hari Raya Nyepi. Adapun libur Hari Nyepi jatuh pada 21, 22, dan 23 Maret 2023.
Kepolisian Resor Bogor (Polres) Bogor melalui unggahan di akun @tmcpolresbogor, menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak akan mulai diberlakukan pada Selasa, 21/3, pukul 14.00 WIB sampai Kamis, 23/3, pukul 24.00 WIB.
Sehingga, bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, maka petugas akan meminta mobil tersebut putar balik.
Berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Lalu, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Pada penerapannya, kendaraan yang akan menuju ke arah Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Sementara itu, untuk aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua. *