Jumat, 21 Agustus 2026
Menu

Skandal Jiwasraya dan Asabri, Praktik State Capture Corruption

Redaksi
Logo Jiwasraya (atas) dan Asabri (bawah) | Ist
Logo Jiwasraya (atas) dan Asabri (bawah) | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen 

FORUM KEADILAN – Betapa carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini, ketika kasus korupsi tidak saja melibatkan individu, tetapi sudah melibatkan negara sebagai pelaku korupsi, terbukti telah merugikan puluhan ribu masyarakat. Fenomena praktik state capture corruption, sangat kasat mata terjadi pada skandal kasus Jiwasraya dan Asabri.

Terungkap para pelakunya adalah presiden, menteri, pimpinan partai politik, otoritas keuangan dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada skandal Jiwasraya dan Asabri, negara dan masyarakat dirugikan puluhan triliun hanya untuk memperkuat dan melanggengkan kekuasaan politik penguasa.

Arsitek skandal Jiwasraya dan Asabri adalah Jokowi di awal masa kekuasaannya, dengan mengeksploitasi Jiwasraya yang mengalami krisis likuiditas akibat digerogoti oleh Bakrie Group sebesar Rp4 triliun dan Asabri yang dikemplang oleh Airlangga Hartarto sebesar Rp3 triliun. Jokowi menunjuk Erick Tohir sebagai operator lapangan dan Febrie Ardiansyah sebagai eksekutor hukum yang dibantu oleh pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat krisis likuiditas Jiwasraya dan Asabri disebabkan oleh jual beli saham abal-abal, maka langkah pertama dari skenario jahat adalah menentukan calon korban sosok pialang saham besar. Maka ditemukanlah dua orang pialang saham besar, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Langkah pertama, Erick Tohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Heru Hidayat untuk membantu menyehatkan saham Jiwasraya. Singkat cerita, Heru nampaknya tidak mampu memulihkan krisis likuiditas Jiwasraya. Langkah selanjutnya, Febrie mulai memainkan peran eksekutor hukum, dengan memeriksa dan menetapkan Heru sebagai tersangka dengan dakwaan abal-abal “menggoreng saham Jiwasraya”.

Langkah Febrie sebagai algojo tidak berhenti sampai di situ, tetapi langsung memanggil Benny Tjokro sebagai saksi dari kasus Heru. Beberapa hari kemudian Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan ikut serta bersama Heru merampok Jiwasraya. Penetapan kedua tersangka tersebut amat jelas menggunakan alat bukti yang telah direkayasa.

Dalam memperkuat alat bukti terhadap dakwaan Benny Tjokro khususnya, dimainkan peran BPK yang menurunkan Tim Audit Investigasi kerugian Jiwasraya. Ketua tim audit investigasi melaporkan, dari jutaan record menyangkut proses jual beli saham Jiwasraya, tidak ditemukan adanya korelasi dengan Benny Tjokro maupun nominenya. Tetapi Wakil Ketua BPK Agus Joko Purnomo (saat ini komisioner KPK), memerintahkan ketua tim audit investigasi untuk mengasosiasikan jual beli saham Jiwasraya dengan Benny Tjokro. Febrie Ardiansyah sebagai algojo skandal Jiwasraya dan Asabri, dengan menghalalkan segala cara, langsung melakukan eksekusi sita seluruh aset Benny Tjokro dan para mitra usaha Benny Tjokro yang sama sekali tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Seiring berjalannya kasus Jiwasraya, dilakukan pemeriksaan hukum terhadap Asabri yang diklaim mengalami krisis likuiditas. Carut-marut beli saham di Asabri dipicu oleh kontrak kerja sama antara asabri dan PT Cipta Dana milik Airlangga Hartarto senilai Rp3 triliun.

Dalam kasus Asabri, modus untuk menentukan korban memiliki kesamaan dengan kasus Jiwasraya. Dirut Asabri Letjen Purn Soni Wijaya mengundang Benny Tjokro untuk membantu mengatasi krisis likuiditas. Upaya Benny Tjokro ternyata membawa hasil positif untuk mengembalikan saham Asabri yang sebelumnya jeblok. Dalam laporan keuangan Asabri tercatat keuntungan sebesar Rp3 triliun. Tetapi lagi-lagi Febrie dengan beringas menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka karena merugikan Asabri sebesar Rp22 triliun. Bagaimana mungkin Febrie bisa menghitung kerugian Asabri Rp22 triliun, sementara aset Asabri saja tidak sebesar itu. Anehnya lagi, di tahun yang sama ketika Febrie menetapkan kerugian Asabri, buku keuangan Asabri mencatat keuntungan Rp3 triliun.

Rekayasa skandal Jiwasraya dan Asabri tidak sekedar mengkriminalisasi Benny Tjokro, tetapi yang lebih mengerikan lagi adalah ketika aset sitaan yang dilakukan oleh Febrie senilai Rp18 triliun dan pemerintah menyuntikan dana penyehatan Jiwasraya sebesar Rp 32 triliun, ternyata pemerintah menutup Jiwasraya selamanya. Puluhan ribu masyarakat dirugikan oleh kebijakan menutup Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya sekitar 5 juta orang nasibnya tidak jelas dan pegawai Jiwasraya ribuan orang tidak memperoleh pesangon dan pension. Belum lagi mitra usaha Benny Tjokro sekitar 10.000 orang harus kehilangan haknya karena dirampas secara sewenang-wenang oleh Febrie.

Pertanyaannya, mengapa harus Jiwasraya dan Asabri yang menjadi target. Di sinilah kepiawaian dan kelicikan Jokowi untuk memperbesar kekuasaannya, sambil meraup keuntungan sebesar-besarnya. Di Jiwasraya ada Aburizal Bakrie sebagai pengemplang dana sebesar Rp4 triliun dan di Asabri ada Airlangga Hartarto mengemplang dana Rp3 triliun, keduanya adalah petinggi Partai Golkar. Hal tersebut sejalan dengan syahwat politik Jokowi untuk menguasai Partai Golkar, maka kedua tokoh Golkar tersebut tersandera dan Jokowi dengan mudah menguasai Partai Golkar dengan mendudukan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Golkar.

Pada skandal Jiwasraya dan Asabri, Jokowi juga meraup keuntungan yang amat fantastik dari uang haram. Sekitar Rp18 triliun dan Rp32 triliun atau sebesar Rp50 triliun raib tidak diketahui rimbanya. Skandal Jiwasraya dan Asabri juga dijadikan peluang Febrie untuk memperkaya diri dari hasil rampasan ilegal. Tidak sedikit aset Benny Tjokro yang dirampas kemudian diperjualbelikan oleh Febrie bersama-sama oknum Kejagung.

Skandal Jiwasraya dan Asabri adalah tragedi penegakan hukum terbesar yang terjadi di era reformasi dan sepanjang Indonesia merdeka. Negara kehilangan Rp50 triliun dan jatuhnya korban puluhan ribu rakyat, akibat syahwat kekuasaan penguasa dan aparat hukum tidak bermoral. Sebagai bangsa yang ditempa oleh nilai-nilai kesatria, apakah kita masih akan diam ketika didepan mata kita terjadi kejahatan penguasa dan aparat hukum? Apakah Presiden Prabowo Subianto masih akan mentolerir kejahatan Jokowi dan Febrie Ardiansyah terhadap puluhan ribu rakyat tidak bersalah. Skandal Jiwasraya dan Asabri tidak pernah terjadi di negara barbar maupun di era jahiliah sekalipun.

Oleh karenanya, ketika bangsa ini dan Presiden Prabowo hanya diam melihat skandal tersebut, maka tidak keliru jika dikatakan reformasi telah mengantarkan bangsa ini ke zaman batu atau zaman prasejarah. Reformasi telah meninggalkan legasi generasi pengecut yang hanya berani teriak di media sosial (medsos). Reformasi telah mengikis semangat kesetiakawanan sosial, tergantikan oleh sekawanan monster pemangsa bangsa sendiri. Ketika kepercayaan publik terhadap penguasa jatuh hingga titik 0, itu pertanda akan datang masa Indonesia tinggal sejarah.*