Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Tidak Sah
FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan mengatakan bahwa penggeledahan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat oleh penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tidak sah.
Hal itu ia sampaikan ketika dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20/8/2026.
Mulanya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan terkait adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Arif mempertanyakan soal surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya dinyatakan secara gamblang, namun dalam surat permohonan hanya disebut secara umum.
“Di situ pasti ada kesealahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Febri lantas mempertanyakan apakah penggeledahan tersebut sudah sah secara hukum. Merespons hal itu, ia mengatakan bahwa penggeledahan tidak sah karena surat administrasi yang tidak benar.
“Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” jelasnya.
Arif menjelaskan, jika izin penggeledahan dan surat penggeledahan tidak sah, maka rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian menjadi tidak sah.
Alhasil, kata dia, barang-barang yang disita juga menjadi tidak sah dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan.
“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
