Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilannya di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut, jawaban yang diberikan Polri dan Kejagung dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) memperkuat permohonan yang mereka ajukan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19/8/2026. Adapun Termohon I dan II adalah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, sedangkan Kejagung menjadi turut Termohon.
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak Termohon I dan Termohon II, dan turut Termohon,” kata Febri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah keterangan dari jawaban para termohon yang justru memperkuat dalil permohonan praperadilan Febrie.
“Dari jawaban para Termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” ujar Febri.
Selain itu, ia menambahkan bahwa salah satu jawaban yang justru memperkuat permohonan praperadilan kliennya adalah terkait proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Di samping itu, mereka juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi materi perkara. Febri menjelaskan bahwa hal tersebut menjelaskan terkait proses digital forensik terhadap dokumen elektronik itu.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” ujarnya menambahkan.
Ia menambahkan, proses itu diperlukan guna memastikan sebuah dokumen elektronik diperoleh hingga memastikan tidak terjadi perubahan sampai dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.
“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.
Selain itu, kata Febri, jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, pihaknya tidak mendengar jawaban dari para Termohon bahwa ada surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.
“Ini dari jawaban Termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal PN Jaksel agar menyatakan rangkaian penyidikan, baik penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polri dalam kasus TPPU dinyatakan batal demi hukum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
