KPK Buka Suara soal Usulan Prabowo Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN Bermasalah
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan ad hoc khusus badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya melihat usulan tersebut secara positif. Menurutnya, rencana tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Setyo kepada wartawan Selasa, 18/8/2026.
Meski demikian, Setyo mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rencana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut.
“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut mengetahui jumlah BUMN yang mencapai 1.074 perusahaan. Jumlah tersebut mencakup perusahaan yang memiliki anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Prabowo mengatakan, dirinya semula memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 hingga 400 perusahaan.
“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14/8.
Prabowo juga menyoroti tata kelola dan kinerja sejumlah BUMN. Dia menilai, perlu ada mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN atas pengelolaan perusahaan.
“Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
