Kamis, 13 Agustus 2026
Menu

KPK: Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru Belum Bisa Dibuka

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap perkembangan laporan dugaan gratifikasi terhadap Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru yang dilaporkan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi terkait laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Karena itu, KPK tidak dapat mengonfirmasi penerimaan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut kepada publik.

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat, ini adalah informasi yang sifatnya tertutup. Jadi KPK dalam posisi tidak bisa memberikan konfirmasi apakah ada penerimaan laporan tersebut atau tidak, termasuk soal tindak lanjutnya, kami dalam posisi tidak bisa menyampaikan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13/8/2026.

Budi mengatakan, meski proses penanganan laporan pengaduan masyarakat tidak dapat disampaikan kepada publik, KPK tetap memberikan informasi perkembangan kepada pihak pelapor.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK dalam penanganan suatu laporan secara umum, kami pastikan menyampaikan updating-nya kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, K-MAKI Sumsel melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Herman Deru dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan kontraktor.

Laporan tersebut disampaikan ke KPK pada 25 Februari 2025. Dalam laporan itu, K-MAKI menyebut adanya dugaan keterlibatan tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan seorang anggota DPRD dalam pembangunan fasilitas di Vila Gandus yang disebut milik Herman Deru.

Selain laporan terkait Vila Gandus, K-MAKI juga menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan Herman Deru.

Belakangan, pihak pelapor disebut telah dimintai keterangan dan menyerahkan tambahan barang bukti kepada KPK.

Terkait hal tersebut, Budi menegaskan prosesnya masih berada pada tahap pengaduan masyarakat sehingga KPK belum dapat menyampaikan perkembangan secara rinci.

“Ya, itu kan masih dalam tahapan di pengaduan masyarakat, sehingga termasuk tindak lanjut atas laporan itu kami belum bisa sampaikan,” kata Budi.

Menurut Budi, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat tidak selalu berujung pada proses penindakan. KPK dapat mengambil langkah lain sesuai dengan hasil penelaahan terhadap laporan yang diterima.

“Tindak lanjut atas suatu laporan aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, tapi bisa juga pendekatannya pencegahan, pendekatannya pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” ujarnya.

KPK, kata Budi, juga dapat meneruskan laporan kepada pihak terkait apabila dinilai menjadi kewenangan lembaga pengawasan internal.

“Termasuk bisa juga tindak lanjut atas laporan itu KPK kemudian sampaikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya kepada Inspektorat atau Satuan Pengawas Internal di institusi yang bersangkutan,” tutur Budi.

Saat ditanya apakah KPK telah meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan, Budi kembali menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengaduan masyarakat tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Ya, kami tidak bisa menyampaikan setiap tahapan pada proses pengaduan masyarakat,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza