Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Panji Keadilan Umat Laporkan Dugaan Penistaan Agama soal Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Redaksi
Koordinator Panji Keadilan Umat Abraham | Ist
Koordinator Panji Keadilan Umat Abraham | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pelapor dugaan penistaan agama, Abraham, yang juga Koordinator Panji Keadilan Umat, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang menjadi objek laporan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Abraham membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5918/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2026 pukul 19.05 WIB.

Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 9 Agustus 2026. Abraham menerangkan bahwa dirinya melihat video yang beredar di media sosial Instagram dan media online.

Dalam uraian laporan tersebut, video dimaksud memperlihatkan pembawa acara atau MC melakukan tantangan kepada pengunjung yang disebut akan mendapatkan hadiah berupa satu botol minuman keras (miras) apabila mampu melafalkan Surat Ad-Dhuha. Abraham mengatakan, keputusan membuat laporan ke kepolisian dilakukan karena dirinya merasa keberatan dengan materi dalam video tersebut.

“Saya membuat laporan ini karena saya merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Bagi saya, ayat atau surat dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dihormati dan tidak semestinya dijadikan bagian dari sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras,” ujar Abraham.

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bersalah, melainkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji fakta dan bukti yang ada.

“Saya menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Sejalan dengan laporan tersebut, Panji Keadilan Umat melalui Abraham meminta aparat berwenang memanggil dan memeriksa manajemen Newport, event organizer (EO) atau penyelenggara acara, serta produsen minuman Newport.

Abraham juga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dirancang dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaannya.

“Termasuk manajemen Newport, penyelenggara atau EO, serta pihak produsen minuman Newport, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegas Abraham.

Ia menambahkan, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait.

“Saya berharap laporan ini diproses secara objektif. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari fakta sebenarnya. Yang saya inginkan adalah kejelasan dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Panji Keadilan Umat menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan agar aparat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kegiatan, termasuk konsep acara, peran pembawa acara, pihak penyelenggara, serta keterlibatan produk yang disebut dalam laporan.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pengguna Threads dengan akun @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol Newport menawarkan tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha. Peserta yang mampu menghafalnya disebut berhak memperoleh satu botol minuman beralkohol sebagai hadiah.

Konten tersebut kemudian mendapat banyak respons dari pengguna media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan etika promosi yang mengaitkan hafalan Al-Quran dengan pemberian minuman keras.

MUI pun meminta pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan memperhatikan batasan agama serta ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas promosi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh menilai, penggunaan ayat Al-Quran dalam kegiatan promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga menyentuh ranah etika dan hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Profesor Niam dilansir dari laman MUI.*

Laporan oleh: Muhammad Reza