Peradi Bersatu Desak MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran
FORUM KEADILAN — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Ade menilai gugatan yang kembali mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tersebut berpotensi mengganggu pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
“Kami sebagai masyarakat yang memilih langsung Bapak Prabowo-Gibran, oh, kami keberatan ini dengan hal-hal seperti ini,” ucap Ade dalam konferensi pers, Jakarta Jumat, 25/9/2026.
Menurut Ade, pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya. Dia mengajak seluruh pihak tidak mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan dan menyerahkan kontestasi politik pada pemilu berikutnya.
“Biarkan beliau bekerja! Masa urusan ijazah menggagalkan program yang begitu besar untuk bangsa ini? Melanjutkan pembangunan yang lalu-lalu untuk bangsa ini,” ucapnya.
Ade menilai persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengganggu jalannya pemerintahan. Dia menyebut Gibran tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan saat ini hanya menjalankan tugas sebagai Wakil presiden.
“Kecuali memang Mas Gibran atau Pak Prabowo berijazah palsu, kan tidak, ada ijazahnya, kan ini aneh,” katanya.
Oleh karena itu, Ade meminta pihak-pihak yang ingin kembali berkontestasi secara politik agar menunggu Pemilu berikutnya dan tidak mencari-cari persoalan yang dinilai dapat mengganggu pemerintahan.
Dia mengingatkan, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah berjalan selama dua tahun.
“Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusifitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini,” tegas Ade.
Menurut dia, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui mekanisme baru.
Dia juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila permohonan tersebut dilanjutkan.
“Anda yang duduk di sembilan hakim, diberikan kewenangan tidak pada hanya negara yang memberikan Anda, tetapi juga Tuhan! Dan ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan! Anda mempertimbangkan suara berapa dalam hal ini? Jangan merusak tatanan! Ini yang kita ingatkan kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Ade menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan lembaga kepresidenan yang saat ini dijalankan bersama Prabowo.
Dia kembali meminta MK tidak terpengaruh kepentingan kelompok tertentu dan tetap menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi.
Ade juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan gejolak politik maupun mengganggu program pemerintahan yang sedang berjalan.
Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke MK yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Dalam sidang pada Rabu, 23/9/2026, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU menilai persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
