Sabtu, 26 September 2026
Menu

RPA Pertanyakan Kasus KDRT Vanessa Tak Diproses, Sementara Perkara KTP Berjalan

Redaksi
Konferensi Pers Kasus Vanessa Tuhuteru yang Didampingi RPA Indonesia, di Jakarta, Jumat, 25/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi Pers Kasus Vanessa Tuhuteru yang Didampingi RPA Indonesia, di Jakarta, Jumat, 25/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan Chintiche Vanessa Tuhuteru dan Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto.

Ketua Umum DPP RPA Indonesia Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa perkara dugaan pemalsuan KTP terhadap Vanessa berjalan, sementara dugaan kekerasan yang menurut RPA dialami Vanessa dan telah dilaporkan berserta sejumlah bukti tidak mendapat penanganan yang sama.

“Pertanyaan substansinya adalah kenapa yang diproses itu hanya KTP? Tentang kekerasan, di sini ada banyak bukti-bukti Vanessa ini dipukul, disiksa, dan banyak hal yang dialami oleh Vanessa yang tidak diproses oleh polisi,” kata Jeannie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25/9/2026.

Menurut Jeannie, RPA telah menyerahkan sejumlah bukti yang mereka klaim menunjukkan Vanessa mengalami dugaan kekerasan berulang.

Jeannie kemudian menyinggung perkara dugaan pemalsuan identitas atau dokumen kependudukan yang kini dijalani Vanessa. Dalam perkara tersebut, Agustinus disebut sebagai pihak yang melaporkan Vanessa.

Jeannie mempertanyakan dasar persoalan status perkawinan dalam dokumen kependudukan Vanessa.

Menurut dia, status “belum kawin” dalam KTP Vanessa tidak dapat begitu saja dibebankan kepada Vanessa karena pembuatan dokumen kependudukan, menurut keterangannya, bukan dilakukan sendiri oleh Vanessa.

“Kalau dibilang dia menuliskan ‘belum kawin’, ya memang karena di KK yang dibuat oleh Kombes Agustinus Christmas, nama Vanessa ini tidak tertulis. Kan yang buat bukan Vanessa,” ujarnya.

Jeannie juga menyinggung dokumen perceraian yang menurutnya tidak pernah ditandatangani Vanessa.

“Vanessa itu tidak pernah menandatangani surat cerai. Pertanyaannya siapa yang menandatangani? Berarti ada pemalsuan tanda tangan,” katanya.

RPA menyatakan, berbagai dugaan tersebut telah disertai bukti yang mereka miliki dan meminta seluruhnya diuji melalui proses hukum.

RPA Pertanyakan Penanganan Laporan

Jeannie mengatakan, RPA sebelumnya telah bersurat kepada Kapolri untuk mempertanyakan penanganan persoalan Vanessa.

Menurut dia, RPA kemudian mendapat surat dari Bareskrim Polri yang menyatakan perkara tersebut tidak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Ketika kami menanyakan hal itu dan kami menuliskan surat kepada Kapolri, kami mendapat surat dari Bareskrim Mabes Polri bahwa kasus itu tidak lagi ditangani oleh Jakarta Selatan, tapi sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Jeannie pun menegaskan RPA akan terus mengawal perkara Vanessa.

“Catat janji kami, kami akan berjuang maksimal untuk kasus ini,” katanya.

Vanessa Tuhuteru merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan identitas pada dokumen KTP dan KK yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Dalam persidangan, Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto disebut sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut.

Perkara itu berkaitan dengan status perkawinan dalam dokumen kependudukan Vanessa. Dalam pembelaannya, Vanessa membantah melakukan pemalsuan dan mengatakan status “belum kawin” dalam KTP berkaitan dengan kondisi administrasi perkawinannya yang saat itu belum tercatat secara resmi. Ia juga mengaku tidak pernah meminta perubahan data tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga Vanessa menilai proses hukum terhadap Vanessa sebagai bentuk kriminalisasi. Penilaian tersebut dikaitkan dengan persoalan sebelumnya, yakni Vanessa yang disebut lebih dulu mengadukan dugaan KDRT yang dialaminya.

Sementara itu, RPA meminta dugaan KDRT tersebut turut diperiksa dan diuji melalui proses hukum, bersamaan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang kini dihadapi Vanessa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza