Pakar Kebijakan Publik Minta Perampasan Aset Dikelola Lembaga Independen Langsung Dibawah Presiden
FORUM KEADILAN – Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan agar aset hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dikelola oleh satu lembaga independen dan profesional. Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas mengenai RUU perampasan aset.
Bambang menilai selama ini masih banyak aset hasil penyitaan yang tidak jelas pengelolaannya. Bahkan, menurutnya, terdapat aset seperti mobil mewah yang justru digunakan oleh oknum pejabat.
“Tadi saya sampaikan ada beberapa hal. Pertama, banyak kita dengar cerita aset-aset yang disita itu nggak jelas, kan. Bahkan ada mobil mewah dipakai oknum pejabat. Atau uang yang tadinya kita lihat di belakang kita itu nggak jelas nasibnya bagaimana. Kita nggak tahu emas-emas yang ada bagaimana nasibnya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026.
Ia juga menyoroti pengelolaan aset berupa perkebunan sawit yang telah disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tidak memiliki keahlian khusus untuk mengelola berbagai jenis aset tersebut.
“Lalu kita lihat ada kebun sawit yang disita, kita nggak tahu bagaimana nasib perusahaan yang disita. Karena memang aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan itu memang bukan ahli-nya untuk mengelola aset yang beragam itu,” ujarnya.
Karena itu, Bambang mengusulkan agar seluruh aset hasil penyitaan dari aparat penegak hukum diserahkan kepada satu lembaga independen yang memiliki kemampuan profesional dalam mengelola berbagai jenis aset.
“Karena itu kita mengusulkan semuanya nih, dari tiga yang disebutkan, sebaiknya diberikan pada satu lembaga independen yang profesional. Yang ada ahli forensiknya, ahli pengelolaan aset, ahli banking, ahli-ahli yang seperti di luar negeri,” jelasnya.
Menurut Bambang, lembaga tersebut idealnya berada langsung di bawah kepala negara, bukan dalam kapasitas presiden sebagai kepala pemerintahan. Selain itu, masa jabatan pimpinan lembaga tersebut juga harus dibatasi dan mekanisme pemilihannya dilakukan secara berkala seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan kalau perlu komisinya seperti KPK gitu, tiap berapa tahun dipilih supaya menghilangkan dari kemungkinan kolusi. Karena kalau terlalu lama berkuasa biasanya ada kolusi juga. Jadi kita berhak mendukung sekali hal itu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
