Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang Rp4,8 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa dirinya menerima uang sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026.
Mulanya, ia mengatakan tidak memahami surat dakwaan tersebut. Yaqut lantas membantah dirinya menerima uang dari penambahan kuota haji.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” ucapnya di ruang sidang.
Ia menganggap dakwaan tersebut merupakan asumsi penuntut umum. Yaqut kembali membantah dirinya menerima uang dalam perkara ini.
Selain itu, ia juga meminta agar para pihak yang dianggap melakukan jual beli kuota haji dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) semestinya dihadirkan.
“Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya,” katanya.
Yaqut bahkan mempertanyakan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Adapun jaksa menyebut, Yaqut dan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
