Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Eks Menag Yaqut Disebut Siapkan Uang Rp17,8 M untuk “Kondisikan” Hasil Pansus Angket Haji di DPR

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut menyiapkan uang sebesar US$1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk mengkondisikan hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 di DPR.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026.

Mulanya, penuntut umum menyebut bahwa DPR membentuk Pansus Angket terkait Penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Pansus tersebut dibentuk karena adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) 8/2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” ucap jaksa di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa Yaqut lantas melakukan rapat di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri oleh mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menag dan pejabat eselon II di Kementerian Agama (Kemenag).

Penuntut umum mengatakna bahwa Yaqut justru mengatur kuota tambahan haji tahun 2024, yakni 20.000 yang diperuntukkan haji reguler dan haji khusus tambahan masing-masing sebesar 50 persen.

Jaksa bilang, rapat yang digelar Yaqut membahas rumusan jawaban terhadap pertanyaan Pansus Angket DPR soal pembagian kuota haji itu.

“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.

Untuk itu, Yaqut menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket tersebut yang disiapkan oleh staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah US$1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” katanya.

Kata jaksa, hasil Pansus tersebut menerbitkan salah satu kesimpulan soal adana temuan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.

Berikut rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji tahun 2024:

  1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi
  2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik
  3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan
  4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)
  5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi