DPR Dukung Rencana Ekshumasi Jasad Karumga Eks Jampidsus Kejagung
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungannya terhadap rencana ekshumasi jasad Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang dinilai janggal.
Hinca menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan agar tidak menimbulkan anggapan adanya intervensi terhadap proses hukum.
“Ya, kalau apapun ada tindakan yang di sana tentu kita dukung ya. Sekali lagi, mengawasi itu tidak harus langsung melihat, supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh. Semua kami mengawasinya, baik yang kami lakukan secara individu maupun secara fraksi masing-masing,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026.
Ia mengatakan, para anggota Komisi III DPR RI nantinya akan kembali bertukar informasi untuk merumuskan langkah pengawasan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Nah nanti pas ketemu lagi mulai sidang, eh kami bertukar informasi untuk saling merumuskan lagi,” ujarnya.
Hinca juga mengungkapkan, dirinya telah mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengagendakan pembahasan khusus terkait kasus kematian Sutrimo pada masa sidang berikutnya. Menurutnya, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dalam satu bulan terakhir.
“Saya mengusulkan nanti di sidang masa sidang berikutnya ini agar Komisi III mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik sejak satu bulan terakhir ini,” jelasnya.
Sementara terkait kemungkinan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah turut diperiksa dalam kasus kematian Sutrimo, Hinca menyebut, penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan maupun mengetahui peristiwa tersebut.
“Saya kira dari sisi KUHAP kita ya, semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindakan pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan dan tugas kita nanti menanyakan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
