Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025
FORUM KEADILAN – Aktivis Khariq Anhar dituntut selama enam bulan pidana penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik alias timpa teks pada peristiwa demonstrasi tahun 2025 lalu.
Jaksa meyakini bahwa admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh Said Iqbal tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karika Nahar dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus, Senin, 10/8/2026.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai bahwa Khariq selaku Terdakwa telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.
Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.
“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, tindakan Khariq dalam melakukan timpa teks tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut, kata jaksa, merupakan tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.
“Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Sedangkan hal meringankan, jaksa menilai, Khariq belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas perbuatannya, penuntut umum menyatakan bahwa Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
