Senin, 10 Agustus 2026
Menu

Pasca 81 Tahun Proklamasi Dikumandangkan, Kemerdekaan Tak Kunjung Datang

Redaksi
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang jatuh pada 9 Ramadan 1364 H | Ist
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang jatuh pada 9 Ramadan 1364 H | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA Pemerhati Intelijen

FORUM KEADILAN– Penting harus dipahami dan disepakati sebagai kenyataan sejarah bahwa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia oleh pengorbanan dan darah rakyat, sama sekali tidak setetespun darah anggota legislatif, para aparat hukum, apalagi oligarki dan juragan parpol.

Tetapi hari ini, mereka jumawa mengklaim sebagai warga negara kelas satu, seolah memiliki hak atas nasib rakyat dan setiap jengkal negara ini. Rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, tersisih di sudut-sudut gubuk kumuh, masa depan yang lebih baik tinggal sekadar mimpi, harapannya hanya besok bisa makan.

Sejauh mana perjalanan bangsa telah sejalan dengan cita-cita kemerdekaan, yakni melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial? Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya masalah fundamental dan persoalan mendasar, berupa lemahnya institusi negara dalam mengemban amanat kesejahteraan rakyat, ketidakadilan distribusi hasil pembangunan, serta praktik politik yang sering lebih berorientasi pada kekuasaan jangka pendek daripada kepentingan rakyat banyak.

Lebih jauh, kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan asing, tetapi juga terbebas dari ketidakadilan sosial, kemiskinan struktural, dan praktik penyalahgunaan kekuasaan. Indonesia harus menegakkan kedaulatan moral di kalangan elite, karena tanpa teladan kepemimpinan yang bersih dan berintegritas, kepercayaan rakyat tidak akan pernah ada. Apalagi hari ini, Indonesia dinahkodai oleh para pemimpin pengecut, aparat hukum bermental kolonial dan wakil rakyat berperilaku kacung.

Samuel Huntington dalam “Political Order in Changing Societies” menyatakan bahwa negara-negara yang gagal mengelola keadilan sosial dan tidak memiliki institusi yang kuat, cenderung menghadapi instabilitas politik danberpotensi menimbulkan ancaman disintegrasi atau negara gagal. 81 tahun kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk membangun konsensus nasional baru: sebuah kesepahaman lintas partai, lintas rezim, dan lintas generasi tentang arah pembangunan bangsa. Tanpa konsensus itu, Indonesia akan terus terombang-ambing oleh siklus politik jangka pendek.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), praktik intervensi tersebut kian terlihat terang-terangan dan melemahkan pondasi keadilan. Sistem hukum dan mental aparat hukum yang mudah diintervensi secara politik tidak hanya merusak demokrasi, tapi juga memukul perekonomian secara langsung dan menurunkan muruah Indonesia di for a internasional. Jika tren ini dibiarkan, indonesia bisa tergelincir ke dalam situasi negara gagal. Realita yang kini dihadapi bangsa Indonesia, 81 tahun kemerdekaan telah berlalu, kemerdekaan dijalankan oleh hukum yang membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi. Ketika menyuarakan kritik dan mempertahankan hak-hak mereka, dianggap sebagai antek asing dan londo ireng, bahkan diusir dari negara ini. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, serta makar yang terekam dalam 796 kasus.

81 tahun merdeka, tetapi ruang publik makin dipersempit dan kebebasan rakyat yang makin dicekik. Fenomena Soenarko dengan tuduhan makar dan Roy dkk serta masih banyak anak bangsa pemberani menyuarakan kepentingan rakyat, mereka bukan kriminal. Mereka bicara dengan argumen, dengan data, dan dengan cinta pada negeri. Tetapi hari ini mereka diintai, diteror dan bukan mustahil mereka akan dipenjara kembali. Inilah ciri jika negara dipimpin oleh orang-orang bermental kecoak, ketika negara main tangkap dikatakan demi menjaga stabilitas, tetapi saat rakyat menyuarakan kritik kepada penguasa, langsung dituduh makar. Sesungguhnya diamnya rakyat adalah kepatuhan semu, karena untuk tidak patuh biayanya sangat mahal (dikriminalisasi, diteror dan dimiskinkan).

Bebas bersuara atau kebebasan berbicara, adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan informasi tanpa takut akan sensor, penindasan, atau hukuman dari pemerintah atau pihak lain. Ini mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media, baik lisan, tulisan, maupun ekspresi lainnya. Kebebasan berbicara diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasar dan dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional dan konstitusi nasional.

Istilah kebebasan berekspresi ada sejak zaman Polis Athena di Yunani sekitar 2400 tahun lalu. Orang Yunani Kuno mempelopori kata “parrhesia” yang berarti “kebebasan berbicara” atau “berbicara terus terang”. Tapi, jenis kebebasan berekspresi saat itu sebenarnya masih amat terbatas dan hanya berlaku bagi sekelompok kecil masyarakat yang berkuasa.

Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita kenal saat ini, diatur dalam: Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia “setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya”. Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dalam Pasal 28e ayat (3) UUD 1945 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Di Indonesia, kebebasan berekspresi sudah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda. Soewardi Soerjaningrat menulis artikel di koran De Expres. Tulisan ini berisi kritikan dan dianggap menghasut. Belanda membungkam pendapat Soewardi dengan menangkap dan memenjarakannya. Beberapa bulan kemudian, ia diasingkan ke Belanda selama enam tahun. Kebebasan berekspresi terus diperjuangkan orang Indonesia, termasuk saat memperjuangkan pembebasan dari penjajahan yang represif dan eksploitatif.

81 tahun Indonesia merdeka, rakyat masih dihadapkan oleh prilaku penguasa yang lebih otoriter dari kolonial. Mereka menjarah kekayaan warisan anak cucu sendiri, memberangus hak-hak rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan tidak sungkan menjadi kacung bangsa asing atau londo ireng.

Pertanyaannya, apakah rakyat harus merebut kembali kemerdekaan, pasca 81 tahun proklamasi dikumandangkan oleh bapak bangsa Sukarno-Hatta? Apakah negeri tercinta ini akan kembali merah oleh darah para penghianat dan antek-anteknya?

Penting untuk direnungi oleh para pemangku kebijakan di negeri ini, rakyat Indonesia adalah bangsa yang cinta perdamaian, tetapi jika boleh memilih, maka rakyat Indonesia adalah bangsa yang lebih mencintai kemerdekaan.*