Di Balik Tirai Rompi Oranye
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini terjebak dalam sebuah teater teatrikal yang melelahkan. Publik rutin disuguhi tontonan penangkapan pejabat lengkap dengan rompi oranye mencolok, namun di balik layar, dekadensi moralitas dan praktik rasuah justru semakin mengakar secara sistemik. Kita seolah merayakan angka tangkapan sebagai parameter kesuksesan, padahal kenyataannya Indonesia sedang mengalami anomali yang mencemaskan yakni sebuah kemunduran kelembagaan yang nyata.
Mengapa di saat negara berkembang lainnya berjuang keras memurnikan independensi lembaga pengawas kekuasaan, Indonesia justru tampak berjalan mundur? Arsitektur antikorupsi domestik kian rentan dikooptasi oleh kepentingan politik melalui pelemahan regulasi. Pertanyaan reflektifnya adalah apakah penegakan hukum kita benar-benar sedang bekerja, ataukah ia sengaja dibiarkan kalah oleh sistem lain yang bekerja jauh lebih efisien dan terorganisasi?
“Efektif Kapital” – Ketika Modal Mendikte Hukum
Kegagalan pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan moralitas individu pejabat, melainkan manifestasi dari bekerjanya “efektif kapital”. Ini adalah sebuah patologi birokrasi di mana modal finansial dan hegemoni oligarki politik bekerja jauh lebih efektif daripada institusi penegak hukum itu sendiri.
Dalam ekosistem ini, modal bertransformasi menjadi mekanisme untuk mendikte jalannya hukum dan mengamankan impunitas sistemik. “Efektif kapital” menjadi instrumen utama bagi para “Prinsipal Bayangan” untuk memastikan bahwa tindakan hukum hanya bersifat selektif dan tidak akan pernah menyentuh pusat gravitasi kekuasaan. Akibatnya, hukum kehilangan kedaulatannya ketika berhadapan dengan akumulasi rente yang digalang oleh pemilik modal.
Rumus Matematika Korupsi (C = M + D – A)
Secara logis, realitas kelam ini dapat dibedah melalui formula klasik Robert Klitgaard: Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability (C = M + D – A). Korupsi bukanlah kecelakaan, melainkan hasil matematis dari monopoli kekuasaan dan diskresi kewenangan yang luas tanpa dibarengi akuntabilitas publik yang ketat.
Di Indonesia, variabel “A” (Accountability) telah dideksitensi secara sengaja melalui pemangkasan taring komisi antikorupsi. Ketika akuntabilitas diperkecil, maka variabel “D” (Discretion) akan melebar, memberi ruang bagi elit birokrasi untuk melakukan penyimpangan tanpa kontrol. Rumus ini menjadi bukti nyata bahwa pelemahan checks and balances secara sistematis adalah karpet merah bagi maraknya praktik korupsi di level tertinggi.
Pengkhianatan Terhadap “Prinsipal” (Rakyat)
Mengacu pada Principal-Agent Theory, rakyat adalah “Prinsipal” atau pemilik sah kedaulatan yang memberikan mandat kepada pejabat sebagai “Agen”. Namun, terjadi pengkhianatan mandat yang sistematis di mana para agen ini justru lebih patuh kepada “Prinsipal Bayangan”—yaitu kelompok oligarki yang memberikan sokongan dana politik.
“Rakyat sebagai prinsipal pemilik kedaulatan telah dikhianati oleh para agen (pejabat dan wakil rakyat) yang memilih mengabdi pada oligarki selaku prinsipal bayangan, sehingga kepentingan publik digadaikan demi kompensasi finansial dan sokongan politik praktis.”
Relasi transaksional ini mengubah arah kebijakan publik menjadi alat pemuas dahaga para pemodal, sementara kepentingan umum selalu diletakkan di urutan terakhir.
Biaya Mahal Demokrasi sebagai “Inang” Korupsi
Sistem politik berbiaya tinggi telah menjadi “inang” yang subur bagi tumbuhnya ekosistem patronase. Kontestasi kekuasaan yang rakus anggaran memaksa politisi masuk ke dalam rantai utang budi kepada kaum pemodal. Utang politik ini bukan tanpa bunga; ia dilunasi melalui berbagai kompensasi yang merampok hak publik:
1. Pemberian izin konsesi sumber daya alam yang eksploitatif.
2. Pengondisian regulasi agar selaras dengan kepentingan kelompok tertentu.
3. Pemberian perlindungan hukum dan pengawalan proyek strategis bagi jejaring bisnis pemodal.
Tanpa memutus rantai transaksional ini, penegakan hukum hanya akan menjadi kosmetik untuk meredam kemarahan publik sesaat tanpa pernah menyentuh akar impunitas di lingkaran teratas.
Belajar dari Luar Negeri – Antara Independensi dan “Tungku Membara”
Indonesia menunjukkan kemunduran jika dibandingkan dengan keberhasilan Botswana melalui Directorate on Corruption and Economic Crime (DCEC) atau Hong Kong dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang konsisten menjaga independensi. Bahkan, kita perlu berkaca pada Georgia yang melakukan perombakan radikal terhadap struktur birokrasinya demi memutus rantai korupsi.
Namun, pelajaran paling menggetarkan datang dari Vietnam melalui gerakan “Radikal Jot Loh” atau Tungku Membara. Gerakan pembersihan berskala masif ini tidak main-main:
1. Eksekusi mati terhadap wanita terkaya di negara tersebut atas skandal mega korupsi senilai Rp700 triliun.
2. Penjara bagi menteri yang tega mengkorupsi dana alat tes Covid-19 di tengah krisis kemanusiaan.
3. Gempa politik tahun 2024 ketika “Raja Real Estat” Vietnam dijatuhi hukuman mati setelah terbukti merampok bank terbesar melalui perusahaan cangkang.
Meskipun gerakan ini sempat melumpuhkan roda birokrasi sementara waktu, pesan yang ditinggalkan sangat abadi. Sekuat dan sekaya apa pun kelompok oligarki, mereka tidak boleh kebal hukum.
Solusi Radikal: Perombakan Struktur Insentif
Mengatasi korupsi yang sudah tersistem menuntut perombakan struktur insentif secara fundamental, bukan sekadar imbauan moral yang normatif. Langkah-langkah progresif yang mendesak meliputi:
1. Pengesahan UU Perampasan Aset: Mengizinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
2. Reformasi Total Pendanaan Partai Politik: Memutus tali kekang oligarki dengan menciptakan sistem transparansi pendanaan yang akuntabel.
3. Pembersihan Internal Aparat Penegak Hukum: Pembenahan mendalam pada integritas kepolisian dan kejaksaan untuk menghilangkan benturan kepentingan dan praktik tebang pilih.
Akankah Kita Terus Berputar di Tempat?
Selama sistem korupsi bekerja lebih efektif daripada sistem penegakannya, perang melawan korupsi di Indonesia akan selalu berakhir dengan kekalahan rakyat. Penegakan hukum yang hanya bersifat seremonial tidak akan mampu meruntuhkan tembok impunitas yang dibangun oleh konspirasi kapital dan kekuasaan.
Satu pertanyaan mendasar bagi kita semua adalah akankah kita terus membiarkan hukum tumpul di hadapan modal dan membiarkan “Prinsipal Bayangan” mendikte masa depan bangsa, ataukah kita memiliki keberanian radikal untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari cengkeraman kedaulatan kapital? *
