Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto selama lima hingga tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus korupsi jual beli gas. Penuntut umum meyakini bahwa keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 28/7/2026.
Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta kepada Hendi Prio. Selain itu, ia juga meminta agar hakim membebankan uang pengganti kepadanya sebesar SG$500 ribu.
Sementara untuk Arso, jaksa menuntutnya selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796, (miliar) subsider empat tahun penjara pengganti.
Dalam surat tuntutan, ia mengatakan bahwa Hendi dan Arso telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.
Penuntut umum meyakini bahwa unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, kata jaksa, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswani Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan memberatkan, kedua Terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya juga turut menikmati hasil korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, kedua Terdakwa memiliki tanggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP baru.
Sebelumnya, Hendi dan Arso didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam skema pembayaran jual beli gas periode 2017-2021 antara PT PGN dan PT IAE yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa kerja sama tersebut tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Namun, PGN tetap menyetujui perjanjual jual beli gas dengan PT IAE dan memberikan uang muka sebesar US$15 juta ata sekitar Rp246 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
