Selasa, 28 Juli 2026
Menu

Kejagung Periksa 4 Penyidik Polri di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat penyidik dari Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Selain empat penyidik Polri, Kejagung juga turut memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni berinisial WF, BM dan H. Sehingga, total pemeriksaan saksi di kasus Febrie berjumlah tujuh saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU Febrie.

“Pada hari ini Kejaksaan Agung melalui tim penyidik 9 telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait perkara Sprindik TPPU yang melibatkan tersangka saudara FA,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 8/7/2026.

Anang mengatakan bahwa seluruh saksi tersebut telah hadir dan memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembukitan dalam perkara dimaksud dan belum melakukan tindakan hukum lainnya,” katanya.

Pada hari sebelumnya, Senin, 27/7, Kejagung juga turut memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka adalah pihak swasta berinisial HH dan HJ serta penyidik Polri berinisial HK.

Sebagai informasi, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah di dalam kasus TPPU. Saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tersangka Korps Adhyaksa. Bahkan tangannya pun tidak diborgol seperti tersangka lain.

Menurut informasi, dirinya akan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari mendatang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi