DPR Nilai Kasus Terduga Pencuri Ayam Tewas di Bali Cerminkan Masalah Kesejahteraan Rakyat
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tewasnya terduga pelaku pencurian ayam akibat aksi main hakim sendiri oleh warga di Bali. Menurutnya, tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi perlindungan sosial dan penanganan persoalan kesejahteraan masyarakat.
“Kami di Komisi VIII DPR RI sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum kita, apa pun alasannya. Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap dinamika tekanan ekonomi dan krisis sosial yang menjadi akar pemicunya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28/7/2026.
Menurutnya, ketika kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi, risiko meningkatnya kriminalitas skala kecil maupun tindakan nekat akibat keputusasaan sosial akan semakin besar.
“Komisi VIII DPR RI terus mendorong Kementerian Sosial dan lembaga terkait untuk mempertajam akurasi data serta jangkauan bantuan sosial. Tanggung jawab negara bukan sekadar memberikan bantuan produktif atau bantuan karitatif sementara, melainkan membangun ekosistem kesejahteraan yang inklusif agar tidak ada warga yang terdesak melakukan tindakan nekat demi bertahan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, persoalan kemiskinan ekstrem masih menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
“Terlebih dahulu saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Namun, kita juga harus berani melihat akar persoalannya secara lebih utuh. Kemiskinan ekstrem yang belum sepenuhnya terselesaikan,” katanya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos), kata Selly, Komisi VIII DPR RI secara konsisten mendorong agar program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat miskin, dan penanganan kemiskinan ekstrem semakin tepat sasaran, terintegrasi, serta mudah diakses masyarakat. Kehadiran negara, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga harus mampu membangun kemandirian masyarakat agar warga tidak terdorong melanggar hukum karena tekanan ekonomi.
Selly juga menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap tindak pidana pencurian harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang juga tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Ia juga menilai, maraknya aksi main hakim sendiri menunjukkan memudarnya kepedulian sosial dan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Ketika empati melemah dan penyelesaian masalah lebih mengedepankan amarah daripada musyawarah, kekerasan berpotensi menjadi pilihan.
Selain itu, Selly mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar lebih sederhana dan responsif. Menurutnya, birokrasi yang panjang sering kali menyulitkan masyarakat dalam mengakses bantuan sosial maupun menyampaikan persoalan yang dihadapi, sehingga berbagai masalah sosial tidak terdeteksi sejak dini.
“Karena itu, tanggung jawab negara tidak hanya memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tegas, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap program-program Kementerian Sosial, menyederhanakan birokrasi pelayanan publik, serta menghidupkan kembali nilai,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
