Selasa, 28 Juli 2026
Menu

Jawab Prapid Lodewyk Pusung, Kejagung Ungkap Pemborosan Progam MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Redaksi
Sidang praperadilan eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdapat adanya pemborosan anggaran progam Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10,5 triliun per tahun sebagaimana perhitungan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu diungkapkan Kejagung saat merespons permohonan praperadilan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait keabsahan penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 28/7/2026.

Mulanya, tim hukum Kejagung membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi.

Setelahnya, tim hukum menyatakan bahwa penyidik telah mendapat perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana hitungan BPKP sebesar Rp10,5 triliun per tahun.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” katanya dalam ruang sidang.

Meski begitu, tim hukum mengatakan bahwa pihaknya belum mau memberikan total perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, perhitungan tersebut baru akan diungkapkan saat telah masuk ke dalam sidang pembuktian.

“Dikarenakan pemeriksaan praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” tambahnya.

Selain itu, Kejagung juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014.

Untuk itu, Kejagung meminta kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi