Selasa, 28 Juli 2026
Menu

Eks Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Redaksi
Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 28/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 28/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Budiman dalam kasus PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 28/7/2026.

Adapun Budiman merupakan terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I yang telah lebih dahulu disidangkan.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan.

Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu.

Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.

“Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” katanya.

Berikut rincian penerimaan uang dari pengusaha rokok:

– Penerimaan uang dari Martinus dengan nominal sebesar Rp30.000.000
– Penerimaan uang dari Jonis dengan nominal sebesar Rp30.000.000
– Penerimaan uang dari Marwan dengan nominal sebesar Rp25.000.000
– Penerimaan uang dari Huda dengan nominal sebesar Rp100.000.000
– Penerimaan uang dari Johan dengan nominal sebesar Rp30.000.000
– Penerimaan uang dari Muhammad Suryo dengan nominal sebesar Rp100.000.000
– Penerimaan uang dari Akim dengan nominal sebesar Rp200.000.000 yang diterima dalam bentuk dolar Singapura
– Penerimaan uang dari Wahab dengan nominal sebesar Rp50.000.000
– Penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp4.713.500.000, US$10.000, SG$119.755, HK$4.700, dan RM8.100.

Atas perbuatannya, Budiman terancam pidana sebagiamana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi