Senin, 27 Juli 2026
Menu

KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Suap

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi, Senin, 27/7/2026.

Selain rumah Noprisman, penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari.

Namun, hingga saat ini KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” tutur Budi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Noprisman yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Jumat, 24/7 malam.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi. Selama penggeledahan berlangsung, aparat kepolisian bersenjata disiagakan untuk mengamankan lokasi, sehingga menarik perhatian warga sekitar.*

Laporan oleh: Muhammad Reza