Jumat, 24 Juli 2026
Menu

WNI Diduga Dilarang Gabung Klub Lari WNA di Bali, Legislator Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Redaksi
Event Entourage Run di Bali | Instagram @entourage.bali
Event Entourage Run di Bali | Instagram @entourage.bali
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam dugaan pembatasan partisipasi warga negara Indonesia (WNI) dalam komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang disebut hanya menerima peserta warga negara asing (WNA).

Rieke menegaskan, segala bentuk eksklusivitas di ruang publik tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu merupakan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak boleh ada pembatasan berdasarkan kewarganegaraan.

“Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri. Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 24/7/2026.

Ia juga mengingatkan, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh konstitusi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk bagi WNA yang berada di Indonesia.

Rieke menjelaskan, WNA wajib mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, Pasal 71 dan Pasal 75 mengatur bahwa WNA harus memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan berada dalam pengawasan keimigrasian.

“Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial. Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujarnya.

Dari sisi hak asasi manusia, Rieke menilai, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan memanggil pengurus komunitas tersebut, mengaudit status izin tinggal seluruh anggotanya, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, Rieke mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama Imigrasi membangun model komunitas olahraga yang lebih inklusif. Menurutnya, kegiatan sport tourism yang mempertemukan WNI dan WNA dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata sekaligus menggerakkan UMKM lokal.

Ia juga meminta adanya edukasi hukum dan budaya secara masif kepada komunitas WNA di Bali agar memahami kewajiban menghormati adat, budaya, dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari