Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Terima Rp875 Juta, Saksi Sebut Eks Ketua Ombudsman Minta “Atensi” untuk Atur LHP di Kasus Suap Tambang

Redaksi
Konsultan PT Toshida Lukman Malanuang saat bersaksi untuk eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Konsultan PT Toshida Lukman Malanuang saat bersaksi untuk eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Konsultan PT Toshida Lukman Malanuang menyebut bahwa mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto meminta atensi sebesar Rp500 juta. Permintaan tersebut dimaksud untuk pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, perusahaan menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar dan akhirnya diberikan secara bertahap ke Hery sebesar Rp875 juta.

Hal itu diungkapkan saat dirinya bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan permasalahan yang terjadi saat dirinya menjadi konsultan untuk PT Toshida. Ia mengatakan, saat itu ada masalah terkait perbedaan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Sebagaimana disampaikan Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda bahwa ada masalah terkait dengan perbedaan PNBP di Kementerian Kehutanan,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 23/7/2026.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa PT Toshida berencana mengajukan pengaduan masyarakat ke ORI pada 2025. Sebagai konsultan, kata Lukman, ia memberikan sejumlah saran dan masukan, salah satunya memberikan surat ke Ketua ORI.

“Suratnya diberikan kepada Ketua Ombudsman. Di antara sarannya, yakni beberapa regulasi yang terkait PNBP yang dimasukkan dalam surat tersebut,” tambahnya.

Usai surat tersebut masuk, Lukman mengaku menemui Hery di ruangannya yang berada di lantai 7 Gedung Ombudsman.

Penuntut umum lantas menanyakan alasan dirinya menemui Hery secara langsung di kantornya. Lukman mengaku menemui Hery sebagai kenalan sekaligus memberitahukan adanya surat masuk dari PT Toshida ke Ombudsman.

Setelah tiga minggu usai pertemuan tersebut, dirinya memasukan pengaduan ke Ombudsman. Namun, ia mengaku tidak menemui Hery lagi, melainkan berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“Setelah itu tidak (bertemu). Sekitar pertengahan April, beliau menyampaikan bahwa proses pengaduan masyarakat sedang diproses di Ombudsman,” jelasnya.

Penuntut umum lantas menanyakan adanya atensi dalam proses pengaduan tersebut. Lukman membenarkan, ia menyebut bahwa Heri meminta uang sebesar Rp500 juta.

“Ya atensi waktu itu beliau minta untuk uang ya. Menyebutkan perkiraan sekitar Rp500-an (juta) ya,” katanya.

Setelahnya, Lukman memberitahukan atensi Hery ke Laode. Saat itu, kata dia, perusahaan menyanggupi permintaan tersebut dan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

“Ya di awal Rp500 juta, setelah itu kesanggupan perusahaan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat itu sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Lukman mengatakan bahwa Hery meminta agar pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik secara transfer maupun dalam bentuk tunai. Uang itu, diberikan secara bertahap melalui utusan Hery.

“Terus selanjutnya, uang itu saudara berikan dari 1,5 miliar tadi, berapa yang diberikan kepada utusan dari Terdakwa itu?” tanya jaksa.

“Totalnya 875, Pak,” jawab Lukman.

“Itu secara bertahap atau sekaligus?” tanya penuntut umum lagi.

“Secara bertahap, Pak. Yang pertama 100, kemudian 150, 125, dan 500,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi