Rabu, 22 Juli 2026
Menu

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai

Redaksi
Gedung KPK.
Gedung KPK. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 22/7/2026.

Selain itu, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru lainnya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, penerbitan dua Sprindik baru itu merupakan hasil analisis penyidik terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana pemilik PT Blueray Cargo (Group) John Field dan pihak-pihak lain.

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap identitas tersangka baru maupun rincian perkara yang tengah dikembangkan karena proses penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada bos Blueray Cargo Group John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10/7.

Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza