Selasa, 21 Juli 2026
Menu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Terbitkan Sprindik Umum

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sprindik umum diterbitkan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 20/7/2026.

Budi menjelaskan, penerbitan Sprindik umum menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan Sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya,” ujarnya.

Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK pada Senin, 20/7 memeriksa mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara pokok.

“Hari ini, Senin, 20/7, KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tutur Budi.

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar semula tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4/2.

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:
1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).*

Laporan oleh: Muhammad Reza