Saksi Nilai Sikap Hery Susanto Tak Lazim: Pernah Menentang Pimpinan Rapat Ombudsman
FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Bobby Hamzar Rafinus mengungkap sikap dan karakter eks Ketua ORI Hery Susanto yang dinilai tidak lazim. Hery disebut pernah menentang pimpinan rapat pleno ketika dirinya masih menjabat sebagai komisioner.
Hal itu diungkapkan saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Mulanya, Bobby mengatakan bahwa ia sempat menanyakan karakter Hery kepada salah seorang rekannya yang bernama Anthony Hilman.
“Saya bertanya mengenai pengalaman beliau ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto,” kata Bobby di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16/7/2026.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) lantas menanyakan alasan dirinya mencari informasi itu. Bobby menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya bekerja sebagai aparatur sipil negara selama puluhan tahun, tindakan Hery dinilai tidak lazim.
“Karena selama bekerja 30 tahun sebagai ASN, menurut saya sikap yang ditunjukkan Saudara Hery Susanto dalam rapat pleno sudah tidak wajar bagi pimpinan suatu lembaga,” tambahnya.
Dirinya hanya ingin memastikan apakah sikap tersebut memang telah menjadi kebiasaan terdakwa.
Penuntut umum kembali menanyakan sikap tidak wajar apa yang dimaksud. Bobby menjawab, sikap tidak wajar tersebut ialah menentang pimpinan rapat pleno.
“Menantang pimpinan rapat,” ucapnya.
Adapun pimpinan rapat dimaksud ialah Mokhammad Najih yang saat itu menjadi Ketua Ombudsman. Saat itu, Hery masih menjadi Komisioner Ombudsman.
Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.
Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
