Warning MK: Jangan Sampai IUP untuk Kampus Lumpuhkan Fungsi Kontrol Lingkungan Hidup
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan atau “warning” kepada perguruan tinggi yang bisa memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara (Minerba). Mahkamah mengingatkan agar pemberian prioritas IUP tersebut tidak menjadi jebakan yang melumpuhkan fungsi kontrol civitas akademika dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Mahkmah menegaskan bahwa UUD NRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial atau profit oriented. Hal tersebut, kata MK, dimaksud untuk menunjang segala kebutuhan biaya penyelenggaraan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara.
Dengan begitu, dalil para Pemohon yang meminta agar civitas akademika dikecualikan dari badan swasta yang dapat diberikan prioritas IUP minerba dikesampingkan MK.
Meski begitu, MK mengatakan bahwa pemberian izin dimaksud tidak boleh menggerus dan mengorbankan kemandirian civitas akademika.
“Dalam konteks ini keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, maka civitas akademika akan kehilangan kedudukan strategis sebagai salah satu institusi yang menjaga moral bangsa.
MK juga menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak boleh menjadi jebakan bagi kampus yang mengakibatkan pada lemahnya kontrol dan pengawasan kelestarian lingkungan di Indonesia.
“Selain itu dalam menjaga semangat kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dalil permohonan perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah konstitusinoalitas norma Pasal Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Adapun sejumlah pasal yang diuji tersebut memuat aturan soal pemberian WIUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta denga cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para pemohon mempersoalkan frasa “cara pemberian prioritas” yang dinilai dapat disalahtafsirkan.
Dengan adanya putusan MK yang baru, bunyi sejumlah pasal tersebut berubah, di mana frasa “dengan cara pemberian prioritas” harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
