Kamis, 16 Juli 2026
Menu

Saksi Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Punya Sikap Arogan

Redaksi
Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Bobby Hamzar Rafinus, saat bersaksi di sidang eks Ketua ORI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Bobby Hamzar Rafinus, saat bersaksi di sidang eks Ketua ORI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Bobby Hamzar Rafinus mengungkapkan bahwa mantan Ketua ORI Hery Susanto memiliki sikap arogan, terutama dalam rapat pleno Ombudsman.

Hal itu diungkapkan saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mengonfirmasi keterangan Bobby dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebut dirinya terkejut dengan karakter Hery ketika pertama kali bergabung di Ombudsman pada 2021.

Dalam BAP tersebut Bobby menyatakan, Hery merupakan sosok yang arogan, keras, dominan, memiliki ambisi kuat untuk memimpin, dan dinilai menempuh berbagai cara demi mencapai tujuannya. Karena itu, Bobby mengaku sempat meminta informasi mengenai karakter Hery kepada Anthony Hilman yang pernah satu organisasi dengan terdakwa.

“Nah, kaitan dengan permasalahan ini, tadi juga saksi menjawab dalam forum rapat. Apakah yang dimaksud itu rapat pleno pimpinan Ombudsman?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16/7/2026.

“Iya, rapat pleno,” jawab Bobby.

Jaksa lantas mendalami sikap yang dimaksud, termasuk apakah terjadi saat pembahasan kebijakan atau persoalan teknis di lingkungan Ombudsman.

Bobby menjelaskan, selama lima tahun bekerja bersama Hery, terdakwa kerap mempertahankan pendapatnya ketika tidak sepakat dalam pembahasan, baik terkait kebijakan maupun persoalan teknis.

“Selama kami lima tahun bersama-sama, banyak hal, baik menyangkut kebijakan maupun teknis. Ketika Saudara Hery Susanto tidak sependapat, yang bersangkutan cenderung mempertahankan apa yang menjadi pendapatnya,” ujar Bobby.

Menurutnya, cara Hery menyampaikan penolakan juga dinilai tidak wajar. Ia mencontohkan, Hery pernah melontarkan pernyataan seperti, “saya sudah khatam, saya sudah tahu banyak” hingga mengancam akan mengerahkan para pendukungnya apabila pendapatnya tidak disetujui.

“Hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan memiliki sifat yang arogan dan ingin menang sendiri,” katanya.

Jaksa menanyakan secara langsung apakah sikap arogan yang sebelumnya dijelaskan juga terlihat dalam pengambilan keputusan mengenai perkara PT Toshida Indonesia.

Meski demikian, Bobby menegaskan, sikap tersebut tidak ia temui ketika Ombudsman menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait laporan PT Toshida Indonesia.

“Tidak (PT Toshida). Permasalahan yang lain,” jawab Bobby.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi