Kamis, 16 Juli 2026
Menu

MK Tegaskan Pemberian Prioritas IUP Minerba ke Perguruan Tinggi hingga Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke badan swasta seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, perguruan tinggi hingga ormas keagamaan tidak boleh melalui skema penunjukan langsung. Mahkamah mengatakan, agar pemberian IUP tersebut bisa dilakukan secara prioritas dengan penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Mereka menguji konstitusinoalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 16/7/2026.

Adapun sejumlah pasal yang diuji tersebut memuat aturan soal pemberian WIUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘cara pemberian prioritas’ yang dinilai dapat disalahtafsirkan.

Dengan adanya putusan MK yang baru, bunyi sejumlah pasal tersebut berubah di mana frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.

“Dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung,” kata MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, terdapat kerancuan parameter yang jelas terkait badan usaha apa yang dapat mendapatkan prioritas wilayah izin usaha pertambangan. Menurut MK, hal tersebut dinilai bertentangan dengan rencana awal dari kebijakan priotas yang bertujuan untuk memperkuat fungsi badan usaha swasta, seperti koperasi, UMKM hingga ormas keagamaan.

“Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP karena tidak semua pemohon WIUP berada pada level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Oleh karena itu MK menilai, pemberian prioritas IUP tersebut harus diberikan dengan parameter yang jelas, yakni dengan penilaian secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung,” tambahnya.

Meski begitu, pemberian prioritas tersebut harus diiringi komitmen untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba. Oleh karenanya, diperlukan adanya suatu evaluasi berkala apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud dapat memberdayakan masyarakat hingga meningkatkan ekonomi daerah.

Jika pemberian izin prioritas tersebut melanggar sejumlah prinsip dan berdampak pada kerusakan lingkungan, maka izin usaha tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak merugikan masyarakat.

“Hal demikian karena kemakmuran yang dimaksudkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 bukanlah kemakmuran atau kesejahteraan sesaat atau jangka pendek, melainkan kesejahteraan yang berkelanjutan, baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk saat ini dan masa mendatang,” pungkasnya.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi