KPK Limpahkan Perkara Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 16/7/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“KPK melalui jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 16/7/2026.
Menurut Budi, dengan pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan. JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selain melimpahkan perkara, JPU KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran proses persidangan.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Budi.
Fadia Arafiq merupakan tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi proses pengadaan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga menjadi beneficial owner perusahaan tersebut. Dari hasil pengadaan itu, KPK menduga Fadia bersama keluarganya memperoleh keuntungan sekitar Rp19 miliar, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia, suami, dan kedua anaknya; Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB; serta sekitar Rp3 miliar masih berupa uang tunai yang belum dibagikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
