Mendagri Sebut Biaya Kampanye Tinggi Jadi Pemicu Kepala Daerah Terjerat OTT
FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di berbagai wilayah belakangan ini.
Menurut Tito, biaya yang harus disiapkan untuk mengikuti kontestasi politik tidaklah sedikit. Kondisi tersebut kerap menjadi akar persoalan ketika kepala daerah yang terpilih berupaya mencari cara untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
“Kita tahu bahwa biaya rekrut mereka itu tidak murah. Semuanya sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapin tim sukses, kampanye. Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026.
Sedangkan kata Tito, pendapatan resmi yang diterima kepala daerah sering kali tidak sebanding dengan biaya politik yang telah mereka keluarkan. Akibatnya, sebagian kepala daerah tergoda mencari peluang melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu, mungkin nggak bisa nutupin. Akhirnya cari peluang. Jadi by system, by environment, sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan yang tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Tito menegaskan, faktor individu juga turut berperan dalam kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurutnya, ada kepala daerah yang sebenarnya telah memiliki penghasilan cukup, namun tetap ingin memperoleh keuntungan lain yang lebih besar.
“Bisa juga dikarenakan faktor perorangan, sudah cukup tapi kemudian pengen lebih. Dan sekali lagi, kepala daerah ini kan dipilih rakyat. Sepanjang dia populer, disukai, ya kemudian terpilih. Kita nggak bisa menjamin integritasnya seperti apa,” tuturnya.
Sementara itu Tito menjelaskan, pemerintah saat ini hanya bisa melakukan berbagai langkah pencegahan korupsi melalui pengawasan dan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan, ada gratifikasi dan lain-lain. Ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya.
Sedangkan, kata Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sanksi kepada kepala daerah. Apalagi, kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang terlibat pelanggaran.
“Kepala daerah ini enggak bisa kita awasin 24 jam, tujuh hari seminggu. Kita pun untuk melakukan sanksi paling teguran. Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
