KPK Akui Mulai Komunikasi Soal Supervisi Kasus Korupsi Batu Bara dengan Kejagung
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah mulai menjalin komunikasi secara formal terkait supervisi penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Setyo menyatakan, proses koordinasi tersebut telah berjalan sebagai bentuk tindak lanjut dari kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Iya, sudah mulai jalan, gitu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/7/2026.
Menurutnya, komunikasi mengenai supervisi perkara tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut, kata Setyo, menunjukkan adanya keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti proses penanganan kasus.
“Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ujarnya.
Setyo menegaskan, langkah koordinasi dan supervisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8.
“Ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6. Ya, melakukan koordinasi dan supervisi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
