Rabu, 15 Juli 2026
Menu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Rabu, 15/7/2026 | Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Rabu, 15/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 15/7/2026.

Ia menjelaskan, ketiga Sprindik tersebut, yakni nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk kasus korupsi batu bara PLN, dan nomor 45 untuk kasus Asabri.

“Ketiga, Sprindik nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” tambahnya.

Dengan begitu, segala tindakan penyidikan tiga kasus tersebut kini diambil alih oleh Korps Adyaksa. Namun Anang mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi.

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi