Selasa, 14 Juli 2026
Menu

Jaksa KPK Ingatkan Para Pihak, Termasuk Internal Bea Cukai Tak Pengaruhi Saksi di Kasus Suap Blueray Cargo

Redaksi
Tiga terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mewanti-wanti agar tidak ada para pihak, baik dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau pihak lainnya agar tidak mempengaruhi saksi saat memberikan keterangan di pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa M. Takdir Suhan saat memberikan opening statement atau pernyataan pembuka dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan suap dari PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat DJBC sebesar Rp61 miliar.

Dua orang terdakwa yang disidangkan ialah, Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen pada Direktoran P2 DJBC.

“Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk mempengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengkondisian perkara,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta, Selasa, 14/7/2026.

Menurutnya, terdapat konsekuensi pidana untuk pihak yang hendak merintangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena ada konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” tambahnya.

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa sidang kasus pemberian suap terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai menjadi atensi masyarakat.

“Bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Republik Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, jaksa turut mengingatkan kepada para terdakwa dan calon terdakwa agar berbuat jujur satu sama lain. Ia lantas mengutip salah satu lagu dari Broery Marantika berjudul “Jangan Ada Dusta di Antara Kita”.

“Khusus terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika ‘Jangan Ada Dusta di Antara Kita’ dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga terdakwa tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisrprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar. Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi