DPR RI Bantah Komisi III Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebut DPR maupun Komisi III DPR RI menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar karena pembahasan RUU tersebut hingga kini masih terus berjalan.
“Pertama, perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/7/2026.
Bahkan hingga saat ini, untuk menghimpun masukan, Komisi III DPR RI masih terus mengkaji substansi RUU Perampasan Aset melalui berbagai agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing dengan para pemangku kepentingan.
“Hingga hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” katanya.
Saan menambahkan, DPR tetap berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi tersebut.
“Masih terus. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Ia menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, masukan dari masyarakat dan berbagai elemen menjadi bagian penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat.
“Kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan. Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar RUU Perampasan Aset ini ketika dibahas memiliki bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, sehingga diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih difokuskan pada sejumlah substansi penting, terutama mencari titik keseimbangan antara upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurut Habiburokhman, salah satu perdebatan utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah memastikan agar regulasi mampu memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa membuka peluang terjadinya abuse of power.
“Substansi pertama, perdebatannya soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para APH. Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan UU Perampasan Aset ini,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR telah menerima banyak masukan dari berbagai kalangan terkait batasan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
“Nah, ini yang kemarin banyak masukan dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas. Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh APH yang tidak bersih,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman mengungkapkan adanya usulan agar pengelolaan aset sitaan dilakukan oleh lembaga khusus, bukan hanya diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, sejumlah pihak menilai Kejaksaan memiliki tugas utama dalam penyelidikan dan penuntutan saja, tapi belum memiliki rekam jejak khusus dalam mengelola aset sitaan.
Tak hanya itu, pembahasan juga mencakup persoalan nomenklatur RUU. Habiburokhman mengatakan, terdapat usulan agar istilah yang digunakan mengikuti ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yakni menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.
Menurutnya, istilah tersebut dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam beleid, mulai dari diterimanya informasi mengenai dugaan kejanggalan hingga berujung pada proses perampasan aset.
“Tetapi ini kan belum diputus. Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat seperti apa. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
